Alhamdulillah Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung dikabulkan. Semuanya jadi jelas, siapa Ketua Umum PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) yang sah menurut hukum. Alhamdulillah, ini berkah Ramadhan.
Menurut dia, dengan adanya putusan PK dari Mahkamah Agung maka tidak ada lagi dualisme kepengurusan PSHT. Sebab dalam putusannya, MA menyatakan bahwa kepengurusan PSHT hasil Parapatan Luhur tahun 2016 adalah sah. Dan, ditegaskan pula bahwa Parapatan Luhur tahun 2017 berikut kepengurusannya secara tegas tidak sah.
Sekjen Hortikultura resmikan bangsal pasca panen dan kebun agroeduwisata di Kendari